iklan Sekolah Dasar. Foto : JPG
Sekolah Dasar. Foto : JPG

JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD negeri dimulai hari ini (21/5).

Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menegaskan bahwa dalam PPDB, wali murid tidak akan dikenai biaya sepeser pun.

Panitia PPDB Dispendik Surabaya Sudarminto memastikan seluruh proses pendaftaran gratis.

Yang menjadi persyaratan masuk SD negeri hanya dua dokumen. Yakni, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

"Masuk sekolah negeri favorit juga bebas biaya," katanya.

Jika ada hal yang tidak beres dalam pelaksanaan PPBD di suatu sekolah, wali murid bisa melapor ke dispendik.

Pendaftaran SDN hanya mempertimbangkan dua skor. Yakni, kedekatan sekolah dengan rumah tinggal dan usia siswa.

Semakin dekat jarak sekolah dengan rumah tinggal, peluang untuk lolos semakin besar.

Usia juga menjadi pertimbangan. Semakin matang usia anak, peluang lolos seleksi semakin besar.

Melihat dua ukuran itu, Sudarminto menyarankan agar wali murid menyekolahkan putra-putrinya di sekolah terdekat.

Selain peluang lolos lebih tinggi, kedekatan jarak sekolah dan rumah membuat biaya pendidikan menjadi lebih murah.

Saat ini kualitas pelayanan pendidikan di tingkat SD merata. Setiap sekolah memiliki kualitas yang sama. Standar sekolah favorit pun sudah kabur.

Karena itu, memasukkan anak ke sekolah yang dekat dengan rumah akan lebih baik.

"Orang tua juga bisa mengawasi sang buah hati," terang Sudarminto.

Dalam mendaftar, dia berpesan agar wali murid selalu meng-update info terkait ranking anak.

Terutama jika ranking anak berada di ambang batas kapasitas pagu sekolah.

Jika sudah begitu, wali murid bisa segera mencabut pendaftaran di sekolah tersebut, lalu mendaftarkannya ke sekolah lain.

Untuk mengetahui pemeringkatan di setiap sekolah, wali murid bisa melihat langsung di sekolah.

Setiap hari sekolah meng-update daftar pemeringkatan terbaru. Jika ingin praktis, ranking anak bisa dilihat di website dispendik.

Sudarminto menyatakan bahwa tahun ini dispendik menyediakan 19.764 kuota dengan 549 rombongan belajar (rombel). Jumlah itu tersebar di 309 lembaga SD negeri.

Jumlah kursi setiap rombel tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Setiap rombel maksimal 36 siswa. Tahun sebelumnya, setiap rombel menampung maksimal 40 siswa.

Jumlah peserta didik di setiap rombel dikurangi atas instruksi pemerintah pusat.

Itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. (elo/c16/git/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images