iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI   Dinas Perhubungan Provinsi Jambi memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan barang mulai H-7 hingga H+7 lebaran 2018.

Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan, Provinsi Jambi, Wing Gunariadi, mengatakan, pelarangan ini juga berlaku bagi angkutan batu bara di Jambi. Kecuali angkutan sembako, BBM dan GAS.

Ini diberlakukan sesuai dengan pengamanan arus mudi yang dimulai H-7 hingga H+7 lebaran, akunya, Minggu (20/5).

Pengecualian untuk angkutan sembako, BBM dan GASdikarenakan kebutuhan masyarakat dan menghindari kemungkinan gejolak harga di pasar. Jika semua angkutan barang dilarang, stok sembako dipasar habis, dampaknya lebihparah lagi, jelasnya.

Selama pelarangan ini, peningkatan pengamanan jalan raya ditambah. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka penindakan langsung di tempat. Tindakan yang dilakukan adalah penilangan, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images