JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkandan melakukan pencabutan undian pemberangkatan ibadah haji tahun2018. Calon Jamaah Haji (CJH) Jambi masuk gelombang II.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Muhammad, mengatakan, CJH Embarkasi Haji Antara (EHA) Jambi memiliki 7 kloter, kloter 20 hingga 26. Dari 7 kloter itu, 6 kloter penuh, 1 kloter gabung Riau dan Kalimantan.
Penggabungan dilakukan karena jumlah CJH yang diberangkatkan tidak penuh satu kloter. Kloter CJH EHA Jambi yang digabungkan itu ialah, kolter 26, 249 CJH. Penggabungan ini nantinya dilakukan di Batam, ujarnya.
Pemberangkatan pertama, dijadwalkan 8 Agustus. Kloter terakhit diberangakatkan 14 Agustus. Mereka masuk Arama Haji Provinsi Jambi satu hari sebelum diberangkatkan, katanya.
Selain itu, kata Muhammad, TPHD dan TKHD telah ditetapkan, jumlahnya sesuai dengan keputusan Gubernur Jambi Nomor 536/KEP.GUB/Setda. Kesramas-2.1/2018. (nur)
