iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Sidang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terhadap tujuh Kepala Dasa (Kades) di Kabupaten Kerinci telah digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Ketujuh orang itu yakni Suhatmir Kades Koto tuo, Ardinal Kades Koto Payang, Ipan Chatib Kepala Desa Pasar Semurup, Fardi Amran Kepala Desa Kubang Gedang, Zul Pakani Kepala desa Belui Tinggi, Faisal Kades Lubuk Suli, dan Agusmantoni Kepala Desa Koto Lanang.

Dalam sidang ini turut dihadirkan saksi yakni Kades Koto Panjang Rafli Hadi dan Kades Koto Simpai Jihatman. Dihadapan majelis hakim, kedua saksi menyampaikan keterangan mereka ketika menghadiri acara pernikahan yang menjadi temuan Panwaslu Kerinci.

Saya hanya mengacungkan jempol ketika melaksanakan foto bersama, kata Rafli Hadi, dalam kesaksiannya.

Berbeda dengan kades yang lain dengan mengacungkan Dua jari. "Foto yang ditampilkan bukan rekayasa, foto ini asli sesuai yang terjadi, tapi saya tidak mengetahui pasti siapa orang yang mengambil fotonya," katanya lagi.

Sementara itu Kasi Pidum kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Fahmi mengatakan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Dalam kasus ini, para Kades bisa dipidana dan di denda.

Jika dipidana dan terbukti Kades tersebut bisa juga ditahan. Demikian juga kalau didenda bisa juga sesuai dengan undang-undang pemilu. "Iya Kades ini bisa dipidana atau denda nanti kita lihat hasil persidangan," jelasnya. (adi)


Berita Terkait