JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Jambi akan mendapatkan kucuran dana dari APBD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,8 miliar. Anggaran ini akan disalurkan ke 64 kelurahan di Kota Jambi. Setiap Kelurahan mendapatkan jatah sebesar Rp 60 juta.
Hal ini disampaikan Erwansyah, Assisten II Setda Kota Jambi pada sosialisasi dan rapat teknis Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas Pergub Jambi nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi Jambi ke desa atau kelurahan dalam Provinsi Jambi belum lama ini.
Dijelaskan Erwansyah, setiap kelurahan di Kota Jambi akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 60 juta. Dimana Rp 40 juta untuk bantuan infrastruktur, sosial, ekonomi dan inovasi kelurahan. Sedangkan Rp 20 Juta lagi digunakan untuk penguatan kelembagaan dan kelompok keagamaan.
Anggaran tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Pada 2018 ini terdapat sedikit perubahan yakni berupa penyederhanaan penggunaan anggaran. Sehingga para Lurah harus benar benar mengikuti dan memahami. Ini berkaitan dengan penggunaan anggaran, jika tidak tepat penggunaanya akan beresiko tinggi bagi lurah, jelasnya.
Dikatakan Erwansyah, saat ini memang dana tersebut belum diluncurkan karena harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini agar pengguna anggaran ini nantinya dapat menggunakan anggaran dengan peruntukannya. (hfz)
