JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sejak 2016 hingga triwulan pertama 2018 ada tiga pengajuan izin poligami masuk ke Pengadilan Agama kelas I A Jambi. Baragam alasan disampaikan, terutama factor keturunan.
Rusdi, Panitera Pengadilan Agama Klas I A Jambi mengatakan, poligami diartikan sebagai perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.
Menurut Islam, poligami dibolehkan bagi laki laki muslim menikah dengan empat wanita, apabila mampu, sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri isterinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu.
"Tetap ada kajian-kajian yang membolehkan seseorang untuk beristri lebih dari satu. Tidak asal-asalan," kata Rusdi.
Dikatakan Rusdi, perkara poligami yang masuk dalam tahun 2016 sebanyak 1 perkara, tahun 2017 sebanyak dua perkara dan pada triwulan I-2018 belum ada perkara izin poligami.
"Biasanya masyarakat masih enggan untuk melaporkan, banyak juga yang poligami secara diam-diam," pungkasnya. (hfz)
