iklan Bupati Tanjabbar saat MoU dengan Kejaksaaan Negeri Tanjabbar.
Bupati Tanjabbar saat MoU dengan Kejaksaaan Negeri Tanjabbar.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Penandatanganan nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dibidang hukum perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di aula kantor kejaksaan negeri Kuala Tungkal, Rabu lalu.

Kepala Kejari Tanjab Barat, Tri Joko SH megnatakan, tugas dan kewenangan bidang Datun diantaranya membantu pemerintah Daerah dalam bidang hukum terkait kebijakan dalam bentuk bantuan hukum sebagai mewakili negara atau pemerintah Kabupaten Tanjab Barat misalnya masalah Aset.

"MoU ini tujuan kami ingin membantu pemerintah daerah dalam hal pelayanan hukum. Besar harapan kami MOU ini bisa ditindaklanjuti kepala OPD Tanjab Barat," tutur Tri Joko.

Bupati H Safrial mengatakan, guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Maka pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.melaui kerja sama ini dapat membantu pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperoleh dukungan dari kejaksaaan Negeri Tanjung Jabung Barat berupa bantuan hukum pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kepala OPD segera menindaklanjuti nota kesepahaman bersama ini melalui perjanjian kerja sama dengan kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat Daerah," tutur Safrial. (sun)

 


Berita Terkait



add images