iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdampak ke tenaga kerja lokal. Begitu juga tenaga kerja Jambi.

Dari data yang dihimpun Jambi update.co pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi, hingga Maret 2018, jumlah TKA di Provinsi Jambi, 165 orang, tersebar di 42 perusahaan yang ada di Jambi.

Paling banyak berasal dari Tiongkok, selain Tiongkok juga ada dari Malaysia, kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans)  Provinsi Jambi, Fauzi.

Dijelaskannya, kebanyakan dari mereka bekerja di bidang perkebunan dan industri. Sebagai tenaga ahli atau tehnik. Alasanya banyak alat bermerek Tiongkok yang dipakai di Jambi.Jadi hanya mereka yang bisa menggunakan, makanya TKA nya dari Tiongkok, ungkapnya.

Dia juga mengatakan, TKA yang bekerja di Provinsi Jambi harus memiliki paspor dan izin kerja dan pihaknya akan melakukan pengawasan agar perusahaan tidak mempekerjakan pekerja asing yang tidak memiliki dokumen.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Disnakettrans akan terus memantau tenaga kerja asing dan perusahaan yang ada di provinsi Jambi," pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images