iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aturan penjualan beras premium dan medium sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Ini dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Peradangan, Tjahya Widayati belum lama ini. "Kita sudah keluarkan aturan terkait penjualan," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan pangsa pasar, beras medium hanya boleh diperjual belikan di pasar tradisional. Artinya di pasar moderen tidak boleh menjual beras medium.

"Mini market dan supermarket tidak boleh menjual beras premium," katanya.

Aturan ini dikeluarkan untuk menghilangkan kesenjangan yang terjadi. Ia mengakui jika di pasar modern diperbolehkan maka pedagang pasar tradisional akan mati.

"Kelebihannya, penjual tradisional bisa menjual beras premium, dengan catatan tidak melebihi HET," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan, Dinsperindag bekerjasama dengan Bulog untuk melakukan pengawasan.

Kita juga sudah melakukan himbauan kepada pedagang untuk menjual sesuai dengan HET, harapnya.

 (nur)


Berita Terkait



add images