JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Selama 2017 hingga April 2018, tercatat sebanyak sembilan tempat usaha telah berhasil disegel oleh Satpol PP Kota Jambi.
Hal ini dilakukan karena tempat usaha tersebut menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Disampaikan Yan Ismar, Kasatpol PP kota Jambi pada saat konferensi pers dalam rangka memperingati HUT Satpol PP ke 68 di ruang utama Kantor Walikota Jambi Sabtu, (28/4).
Ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama 2017 hingga April 2018. Diantaranya penyegelan terhadap tempat usaha yang telah dilakukan diantaranya penyegelan cafe POD, bengkel dinamo, Warnet (warung internet), karaoke Tiara, rumah ibadah aliran Ahmadiyah, NYX karaoke, peternakan babi, bangunan mess Grand Hotel dan Rumah Sakit Rimbo Medika.
"Beberapa dari tempat usaha tersebut saat ini sudah ada yang telah dibuka dan sudah beroperasi kembali karena telah melengkapi izin dan menyepakati perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan. Namun ada yang tetap masih tutup," katanya. (hfz)
