JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Triwulan pertama 2018, realisasi pajak Kota Jambi mencapai 25 persen. Bahkan memasuki awal triwulan ke-II, realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 32 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, mengatakan, hingga akhir April dapat terealisasi 33,3 persen atau Rp 65 miliar.
Tahun ini Pemerintah Kota Jambi menargetkan realisasi pajak sebesar Rp 200 miliar.
Penyumbang terbesar adalah pajak restoran, BPHTB, BPJ, Hotel dan PBB, katanya, Senin (23/4).
Dia mengatakan, tahun ini lebih baik dari sebelumnya. Pada tahun 2017, pada triwulan pertama hanya terealisasi sekitar 15 persen, namun, saat ini dapat mencapai 25 persen.
Masih kata Subhi, meningkatnya realisasi pajak tersebut selain dikarenakan kesadaran masyarakat juga karena kemudahan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah. (hfz)
