JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kemente rian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Jambi. Salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pada tahun 2018 pelaksanaan BSPS dengan alokasi anggaran sebesar Rp 45 milyar dari dana APBN yang akan menyentuh 3000 unit rumah tidak layak huni tersebar di 10 kabupaten/kota. Hanya saja kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk tahun ini tidak mendapatkan program ini. Hal ini dikarenakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah mendapatkan program yang serupa dari kementrian PUPR.
Bantuan (BSPS) ini bertujuan sebagai stimulan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah secara swadaya. Anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangatlah besar demi mewujudkan impian masyarakat untuk memiliki Rumah Layak Huni.
Untuk diketahui bersama bahwa penerima bantuan ini akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp 15 juta yang akan ditransfer langsung kerekening masing2 penerima antuan. Dana 15 jt tersebut terbagi Rp 12,5 juta untuk pembelian bahan material dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja. Apabila biaya peningkatan kualitas rumah lebih besar, maka disinilah letak peran swadaya masyarakat untuk berkontribusi secara mandiri dalam upaya menyelesaikan peningkatan kualitas rumah mereka.
Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyedia Perumahan Provinsi Jambi, Ir. H. Tambat Yulis menjelaskan, bahwa dalam melaksanaan BSPS Padat Karya ini, masyarakat akan didampingi oleh tenaga Fasilitator profesional yang diharapkan dapat memfasilitasi dan pendampingan d setiap tahapan kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan memotivasi penerima bantuan. Tenaga fasilitator ini akan mendampingi penerima bantuan sejak sosialisasi awal, pengorganisasian, penyusunan proposal, sampai dengan pelaksanaan fisim serta penyusunan administrasi berupa Laporan kegiatan. Program ini tidak ada pungutan dan masyarakat sebagai pelaku utamanya, ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan hasil yang ingin diraih, SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Jambi menilai perlu melaksanakan pembekalan teknis maupun non teknis dalam melaksanakan pendamping Program BSPS Provinsi Jambi. Pembekalan ini berlangsung di Shanghai Room Abadi Grand selama tiga hari dari tanggal 17 - 19 April 2018, dengan diikuti oleh 70 fasilitator yang terbagi menjadi 10 koordinator fasilitator (Korfas) dan 60 fasilitator lapangan.
Dalam menjalankan program ini Kepala SNVT Penyedia Perumahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dibantu Konsultan Manajemen Provinsi (KMPr) yang terdiri dari Tenaga Ahli Manajen, Tenaga Ahli Konstruksi, Tenaga Ahli Pemberdayaan beserta masing2 asistennya serta tenaga pendukung lainnya.
Pada dasaarnya pengajuan penerima program BSPS Padat Karya ini diawali dari usulan masing2 kabupaten/kota yang telah terverifikasi oleh dinas terkait.
Selanjutnya kabupaten/kota mengusulkan ke Kementrian PUPR melalui SNVT Penyedia Perumahan Provinsi.
Perlu diketahui bahwa kab/kota dapat mengusulkan dengan syaat tuntas desa dengan minimal Penerima bantuan per desa adalah 20 KK.
Untuk Provinsi Jambi, lanjut Tambat Yulis, program BSPS Padat Karya ini ditargetkan bisa selesai dilaksanakan seluruhnya pada bulan September mendatang. Rentang waktu yg cukup cukup pendek ini tidak menghalangi untuk mendapatkan hasil yang maksimal. (kar)
