JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin kian marak di Kota Jambi. Belum lama ini Front Pembela Islam (FPI) Kota Jambi menemukan salah satu cafe yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi menjual bebas minuman beralkohol tanpa izin.
Menaggapi hal tersebut, Soni Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi mengatakan saat ini banyak masuk laporan tentang peredaran Minol tanpa izin di Kota Jambi.
"Kami Senin nanti akan rapat, dan dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk mengecek seluruh tempat hiburan di Kota Jambi," katanya.
Soni mengatakan, pengawasan terhadap peredaran minol ada di Disperindag Kota Jambi. "Kalau ada yang tidak punya izin dan tidak tahu, artinya Disperindag kecolongan," katanya.
Dia mengatakan agar tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap untuk segera ditindak. "Kalau bisa langsung ditutup saja. Karena Pemda yang dirugikan, karena PAD juga tidak masuk," pungkasnya. (hfz)
