JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi akan mengusulkan Peraturan Gubernur (Pergub) ke Gubernur Jambi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA).
Itu diakui Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, M. Fauzi. Pergub yang dibuat nantinya untuk mengantisipasi masuknya TKA ke Provinsi Jambi secara ilegal. Pergub nantinya akan mengatur semua tenaga kerja yang masuk ke Jambi.
Saat ini memang ada tim yang mengawasi orang asing, namun itu ruang lingkupnya terlalu luas. Terlalu umum. Sekarang kita sedang menyusun dan sedang koordinasi, kata Fauzi.
Pergub ini dibuat demi terciptanya tenaga kerja yang sehat dan berdaya saing. Jika tidak ada aturan itu, dikhawatirkan tenaga kerja asing di Jambi meraja lela.
Kalau tidak dibuat dikhawatirkan tenaga kerja lokal tidak bias bekerja di Jambi, ungkapnya. (nur)
