JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT. Nita Cipta Usaha menggugat Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, melalui kelompok kerja (Pokja) ULP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Bidang Sumber Daya Air, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Dalam gugatan tersebut, PT. Nita Cipta Usaha menduga aga kecurangan yang dilakukan Pokja ULP Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Bidang Sumber Daya Air dalam melakukan lelang proyek.
Selasa (10/4) bertempat di PTUN Jambi, sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan digelar. Pada kesempatan itu, pihak tergugat pun turut dihadirkan.
Direktur Utama PT. Nita Cipta Usaha, Heldi Fahri didampingi Kuasa Hukumnya Ujang Saleh mengatakan, gugatan ini dilakukan karena mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan ULP Bidang Sumber Daya Air BWSS VI dalam menggugurkan perusahaannya dalam proses lelang.
"Banyak sekali yang janggal. Mereka seperti mencari-cari alasan untuk menggugurkan kami. Seperti penambahan dokumen yang diminta setelah lelang ditutup," ujar saat dijumpai di PTUN Jambi usai sidang pembacaan gugatan.
Menurutnya, jelas secara aturan administratif hal tersebut sudah salah. Karena, lanjut Heldi, penambahan dokumen atau Post Bidding itu tidak diperkenankan.
"Kecuali diawal kesepakatan dokumen itu memang diminta. Ini yang akan kita buka di PTUN nanti, bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Nita Cipta Usaha, Ujang Saleh menambahkan, dalam gugutanya, dia meminta kepada Kementrian PUPR Republik Indonesia, melalui BWSS VI untuk membatalkan pemenang lelang, yang dinilai tidak sah dan cacat secara hukum.
Jadi siapa yang layak seharusnya itu yang diserahkan. Tapi nanti semuanya akan kita buktikan di pengadilan, tuturnya. (wan)
