JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Anggota Polres Muarojambi, mengamankan 1 unit mobil truk modifikasi bermuatan 6.000 liter minyak ilegal jenis solar. Minya tersebut dibawa dari Desa Keluang Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar SIK, mengatakan, penangkapan dilakukan anggota unit Tipiter dan anggota opsnal Polres Muarojambi di Pal 22 Desa Sebapo Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, pada Selasa (3/4) sekitar pukul 00.30 wib.
Ketika itu, didapati sebuah mobil truk bak besi BG 8595 JC yang sudah dimodifikasi, melintas, ujar AKBP Dedi Kusuma, Rabu (4/4).
Menurutnya, truk tersebut mengangkut minyak solar kurang lebih 6.000 liter jenis solar. Minyak dikemas 12 galon ukuran 40 liter dan sebuah tangki.
Mobil itu dikemudikan oleh SO, bersama dua temannya BI dan CA. Ketiganya berasal dari Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumsel.
"Ketika kita tanyakan pada sopir truk dan kedua temannya tentang surat izin pengangkutanya teryata tidak ada," jelas Kapolres. (era)
