iklan Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi.
Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (4/4).

Tuntatan hukuman untuk ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin dibacakan secara bersamaan oleh JPU KPK.

Pada kesempatan itu, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah, karena telah terbukti melakukan tindakan korupsi.

Namun, setelah mendengar tuntutan tersebut, Erwan Malik melalui penasehat hukumnya Lifa Malahanum, meminta agar pelaku utama dalam kasus ini segera diungkapkan.

"Yang tiga orang ini (Erwan Malik, Arpan dan Saipudin, red) hanya pembantu, jelas disini Gubernur Zumi Zola sudah paham dan tau bahwa dia berkepentingan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017," bebernya kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, JPU KPK, Tri Mulyono mengatakan, bahwa pihaknya akan terus menelusuri terakit kasus tersebut.

Kita saat ini masih dalami. Untuk proses selanjutnya kita belum tahu, cuma kita lihat proses persidangan yang ini dulu, bebernya kepada awak media.

Dirinya pun menegaskan tidak mau beranda-andai terkait siapa pelaku utama dalam kasus ini. Kita lihat saja nanti kelanjutannya, pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images