JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (4/4).
Tuntatan hukuman untuk ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin dibacakan secara bersamaan oleh JPU KPK.
Pada kesempatan itu, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Erwan Malik melalui penasehat hukumnya Lifa Malahanum, mengatakan, berdasarkan uraian tuntutan ini, jelas pelaku utamanya belum
ada.
"Yang tiga orang ini (Erwan Malik, Arpan dan Saipudin, red) hanya pembantu, jelas disini Gubernur Zumi Zola sudah paham dan tau bahwa dia berkepentingan untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017," bebernya kepada awak media.
Jadi apapun yang terjadi sekarang, lanjut Lifa, dirinya meminta agar JPU KPK mencari pelaku utama dalam kasus uang ketok palu ini. "Pelaku utamanya harus bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya. (wan)
