JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (4/4).
Tuntatan hukuman untuk ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin dibacakan secara bersamaan oleh JPU KPK.
Pada kesempatan itu, JPU KPK menuntut ketiga terfakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kuringan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.
BACA JUGA : BREAKING NEWS: Ini Dia Tuntutan Hukuman Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu
Sementara itu, lanjut JPU KPK menyampaikan apa-apa saja hal yang Memberat dan meringankan ketiga terdakwa dalam kasus ini.
"Hal yang memberatkan yakni Terdakwa tidak mendukung prpgram pemerintah dalam memberantas korupsi," kata JPU KPK.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
"Mereka juga kooperatif selama masa persidangan," tukas JPU KPK. (wan)
