iklan Sidang Tuntutan Hukuman Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu.
Sidang Tuntutan Hukuman Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (4/4).

Tuntatan hukuman untuk ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin dibacakan secara bersamaan oleh JPU KPK.

BACA JUGA : Sidang OTT: Ini Hal yang Memberat dan Meringankan Tiga Terdakwa Dalam Kasus Uang Ketok Palu 

Dalam surat tuntutan, JPU KPK Tri Mulyono, menyampaikan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan fakta persidangan yang telah didapatkan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan dan bukti lainnya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah dikurangi masa tahanan selama persidangan. (wan)


Berita Terkait



add images