JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - AS, Pjs. Dirut PDAM Kerinci ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hafiah kepada oknum staf Kejari Sungai penuh, yang juga berinisial AS.
"Kita tetapkan setelah cukup bukti di tahap penyidikan, bersama dengan keduanya ditangkap barang bukti Rp350 Juta," sebut Imran Yusuf Kasidik Kejati Jambi.
Menurut Imran ini merupakan tinfak pidana pemberian hadiah. Yang kejadiannya terjadi pada akhir tahun 2017 lalu. (aba)
