JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, direncanakan dibacakan oleh JPU KPK siang ini (4/4).
Rencananya, sidang OTT yang digelar di PN Tipikor Jambi itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Namun hal ini terpaksa harus tertunda.
BACA JUGA : Sidang OTT, Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu Berharap Dituntut Ringan
Pasalnya, pesawat yang ditumpangi oleh JPU KPK dari Jakarta menuju Jambi mengalami keterlambatan atau delay.
"Pesawat JPU KPK delay, makanya molor," kata Mudawaran Yusuf, penasehat hukum terdakwa Arpan di luar ruang persidangan kepada awak media. (wan)
