JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini (4/4) direncanakan akan membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018.
Tiga terdakwa itu yakni Erwan, Arfan dan Saifuddin. Tuntutan sendiri akan dibacakan dalam persidangan ke-10 di PN Tipikor Jambi.
Penasihat hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum, berharap agar Erwan diberikan tuntutan yang sesuai dengan kesaksian yang telah diberikan kliennya di muka sidang selama ini.
Karena menurutnya, kliennya telah bersikap sangat kooperatif dan memenuhi segala unsur untuk diringankan. Termasuk dalam usahanya mendapatkan gelar Justice Collabolator (JC).
Kami berharap JC Erwan akan dikabulkan saat tuntutan JPU, sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mudarwan Yusuf selaku pengacara Arpan. Dia juga berharap agar tuntutan yang disuarakan JPU tidak terlalu tinggi. Sebab menurut pihaknya Arfan telah bersikap kooperatif dan tidak ada yang ditutupi, bahkan pengembangan kasus lain (Gratifikasi, red) telah diungkapnya.
Mudah-mudahan yang terbaiklah besok karena juga sedikit menjadi bahan pertimbangan putusan hakim nantinya, jabar pengacara asal Jakarta ini.
Sementara Sri Hayani selaku penasihat hukum Saipudin juga berharap hal yang sama. Kita minta kalaupun dinyatakan bersalah jangan sampai tuntutan terlalu memberatkan klien kita, harapnya. (aba)
