iklan Langkah-langkah hukum itu terkait dugaan
Langkah-langkah hukum itu terkait dugaan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Para penasihat hukum terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 sepertinya mulai memasang langkah-langkah hukum, jelang pembacaan tuntutan untuk kliennya hari ini (4/4).

Langkah-langkah hukum itu terkait dugaan kesaksian palsu dari 4 anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Parlagutan, Tadjudin Hasan dan Cekman dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Ini setelah KPK tak kunjung menetapkan status tersangka untuk keempat anggota dewan itu, padahal kesaksian mereka jauh berbeda dari Dakwaan KPK, maupun BAP saksi lain dalam kasus ini.

Penasihat hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum mengultimatum apabila pihak KPK tidak mengakomidir tentang keterangan palsu tersebut dalam tuntutan, pihaknya akan melakukan nota protes terhadap jaksa. 

BACA JUGA : Siang Ini, Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu Dibacakan

Kami tetap akan proses kesaksian palsu dimuka sidang apabila tidak diakomodir dalam tuntutan besok, ujarnya.

Karena menurutnya akibat keterangan palsu yang disampaikan saksi tersebut berdampak pada Erwan Malik yang seakan-akan menjadi aktor utama dalam kasus suap RAPBD 2018.

Bahwa ada kesaksian palsu yg akhirnya bisa jadi merubah konstruksi kasus. Dimana klien kami dianggap pelaku utama dalan kasus ini, jelasnya.

Sementara hal tak jauh berbeda disampaikan Sri Hayani selaku penasihat hukum Saefudin. Dia mengatakan akan melihat terlebih dahulu tuntutan JPU. Terkait kebohongan saksi tersebut didalam sidang.

Setelah itu kita akan rapat internal dengan tim, dan penasihat hukum terdakwa lainnya tentang langkah yang diambil, singkatnya.

Sedangkan Mudarwan Yusuf selaku penasihat hukum terdakwa Arfan mengatakan lebih menyerahkan kesaksian palsu tersebut kepada KPK. Karena menurutnya KPK punya strategi untuk mengungkap hal tersebut. Kita pilih ikuti saja, namun tak menutup kemungkinan untuk protes juga, tambah Mudarwan.

Seperti diketahui pada sidang kelima suap RAPBD ini (12/3) saksi Cekman , Tadjudin Hasan, Parlagutan, dan Elhelwi turut dihadirkan. Keempatnya juga disebut dalam dakwaan sebagai penerima uang ketok ini, namun yang membedakan mereka dengan Supriyono adalah nasib mereka yang tidak ditangkap KPK.

Tak hanya kompak sampai disana keempatnya pun kompak membantah menerima uang tersebut.

Saya tidak pernah menerima uang tersebut, saat itu bahkan saya sudah di Bungo, ujar Elhelwi menyangkal kala itu. (aba)


Berita Terkait



add images