JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dari tangan ke 3 pelaku terduga ilegal living, yang diamankan di kawasan HTI Wana Perintis, petugas amankan ratusan batang kayu.
Dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Erizal melalui M Joni Kasatgas Polhut Dinas kehutanan Provinsi Jambi, barang bukti yang diamankan berupa 101 batang kayu dan 1 unit mobil
"Jenis kayunya Meranti dan rimba campuran (kayu lunak, red),"katanya.
Saat ini, barang bukti tersebut dinamakan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Dijelaskan oleh Joni, ratusan kayu yang diamankan ber-diameter sekitar 20 cm dengan panjang 130 Cm dan 260 Cm.
"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengamanan ini," tegasnya. (Nur)
