JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Jambi terus mengoptimalkan pajak dan retribusi. Salah satunya pajak hotel dan restoran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi mengatakan, untuk optimalisasi pajak hotel dan restoran kedepan pihaknya akan menggunakan system online. Sebab di daerah-daerah lain sudah menggunakan system online semua.
Jadi setaip hotel dan restoran nanti akan dipasang alat yang konektifitas dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), kata Budidaya.
Alat tersebut biayanya cukup mahal, sementara sebut Budidaya pihaknya meminta kejujuran para pengusaha di Kota Jambi untuk menyetorkan PPN yang nilainya 10 persen.
"Pajak ini untuk pembangunan, sehingga kita terus menggenjot pendapatan dari pajak khususnya untuk pajak hiburan," imbuhnya.
Budidaya juga menghimbau kepada pengusaha tempat hiburan untuk melaporkan pajak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dirinya mencontohkan untuk pajak restoran. Konsumen tidak hanya diwajibkan membayar makanan namun juga pajak. (hfz)
