iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wakil Gubenur Jambi Fachrori Umar sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2017, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (27/3).

Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan itu, Wagub juga memaparkan terkait temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017. Dari 3.987 rekomendasi dan telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 587 rekomendasi, katanya.

Sedangkan temuan yang bersifat pengembalian atas kerugian negara atau kas daerah pada tahun 2017 sejumlah 1,8 miliar rupiah, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas negara atau kas daerah sejumlah Rp 866 juta atau 46,18 persen.

Sehingga masih terdapat tunggakan atas pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 1 miliar yang akan terus diupayakan tindaklanjutnya, tukasnya.
(nur)


Berita Terkait



add images