JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi mencatat hanya 5 Perusahaan Otobus (PO) angkutan penumpang yang memiliki izin beroperasi di Jambi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi melalui Kabid PTSP DMPTSP Provinsi Jambi Dedi. Dari catatan, pihaknya hanya ada 5 PO yang mendaftarkan diri untuk memiliki izin beroperasi di Jambi.
Dijelaskannya, dari 5 PO yang memiliki izin tersebut adalah CV Raja Permata Abdi Karya, PT Ayu Transport AKDP, PT Restu Ibu dan PO Pasir Raya.
"Itu yang mengajukan di tahun 2017 lalu. Lainnya tidak ada," katanya.
Lebih lanjut Dedi menyebutkan, Untuk 2018 ini DPMPTSP Provinsi Jambi belum menerima pengajuan pengurusan layanan izin trayek yang oleh pemilik usaha kendaraan umum.
Izin operasi PO sebut Dedi memiliki jangka waktu. Untuk perizinanya dikeluarkan oleh DPMPTSP. Dinas perhubungan hanya memberikan rekomendasi. (nur)
