iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/179/Diskominfo/2018 Tentang Netralitas ASN Pada Penggunaan Media Komunikasi dan Informasi, jelang Pilwako Jambi 2018.

Dalam SE itu dijelaskan secara spesifik larangan bagi ASN terlibat langsung dalam politik dengan menggunakan media komunikasi. Seperti salah satunya adalah dilarang memberikan komentar di laman pasangan calon tertentu atau memberikan tanda jempol atau suka (like) di media sosial.

Sekda Kota Jambi Budidaya mengatakan, surat edaran tersebut diberlakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik, Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/313/otda tanggal 15 Januari 2018.

Beberapa larangan tercantum dalam surat edaran (SE) tersebut, antara lain, agar seluruh ASN dilarang menggugah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar, foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan Calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Selain itu, ASN juga dilarang memasang gambar Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota, dalam tampilan Profil Website, Aplikasi maupun Media Sosial Organisasi Perangkat Daerah, Instansi atau Satuan Kerja.

Oleh karenanya Budidaya, menegaskan kembali sikap netralitas ASN Kota Jambi dalam menghadapi Pilwako Kota Jambi tahun 2018.

"Kita semua berharap Pilkada Kota Jambi berkualitas dan sukses dalam berbagai aspek. Berkualitas dari angka partisipasi pemilih yang meningkat, tertib, aman dan sukses sesuai harapan masyarakat Kota Jambi yang cinta damai yang pada akhirnya melahirkan pemimpin terbaik bagi Kota Jambi selama 5 tahun mendatang," harapnya. (aiz)


Berita Terkait



add images