iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi akan melakukan uji petik terhadap daftar pemilih sementar (DPS) yang baru ditetapkan KPU.

Ini menyusul 84.000 warga Kota Jambi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pilwako 27 Juni 2018 mendatang.

Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fahcrul Rozi mengatakan pihaknya masih mempertanyakan membeludaknya warga yang tidak bisa menggunakan pemilihnya.

Ini harus dibuktikan kebenaran data tersebut. Kami akan melakukan uji petik bersama-sama kawan-kawan KPU, ujarnya.

Jika dalam uji petik itu terdapat temuan dan angka 84.000 ini tidak benar, maka Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi. Karena data yang disusun dari merupakan produk dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP).

Kita akan sama-sama mencari kebenaran, toh kalau ini salah tentu akan kita buat rekomendasi. Karena mungkin dugaan kelalaian atau ketidak profesionalan,tegasnya. 

Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPS pada pleno yng dilakukan dari semua tingkan. Hasilnya, tercatat 384.156 dari jumlah pemilih laki-laki 189.695 orang dan pemilih perempuan 194.461 orang.

Nanti akan ada tindak lanjut, karena banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 84.000 sekian, dan banyaknya pemilih baru sekitar 51.000 sekian, tutupnya. (aiz)


Berita Terkait



add images