iklan JPU KPK Feby Dwiyandospendy.
JPU KPK Feby Dwiyandospendy.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Empat saksi kasus sidang uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 membantah terima uang.

Mereka adalah Cekman selaku ketua Fraksi Restorasi Nurani, Elhelwi dari Fraksi PDI-P, Parlagutan Nasution selaku ketua fraksi PPP dan Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB.
Pengacara ketiga terdakwa kasus ini berencana melaporkan empat anggota dewan ini ke polisi karena diduga memberi keterangan palsu.

Bagaimana tanggapan jaksa KPK? Salah satu JPU KPK Feby Dwiyandospendy mengatakan, terkait keterangan palsu mempersilakan pihak terdakwa untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.

Kita masih fokus dengan perkara ini, karena mungkin para saksi yang dianggap berbohong akan kembali bertemu di kasus lain, singkat JPU KPK Feby Dwiyandospendy.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK bahwa empat nama yang disebut menerima dana tunai senilai Rp 3,4 Miliar itu adalah Cekman selaku ketua Fraksi Restorasi Nurani sebesar Rp 700 juta, Elhelwi dari Fraksi PDI-P sebesar Rp 600 Juta, Parlagutan Nasution selaku ketua fraksi PPP sebanyak Rp 400 juta, Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp 600 juta, serta M. Juber selaku perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta.

Juber mengakui terima uang dan sudah menyalurkan ke anggota fraksi Golkar, sementara empat nama lainnya membantah menerima dana. (aba)


Berita Terkait



add images