JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, pihak desa membuat Peraturan Desa Nomor 13 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kades Pelawan Jaya, H Arifin, ketika ditemui mengatakan, terciptanya Perdes tersebut atas kesepakatan berbagai elemen masyarakat yang ada di Desa Pelawan Jaya.
Keberadaan Perdes Ketertiban Umum tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan aman di tengah masyarakat dengan tujuan Desa Pelawan Jaya bebas dari penyakit masyarakat (Pekat), katanya.
Dalam Perdes tersebut kata H Arifin, diatur berbagai poin dan pasal ketentuan, termasuk sanksi yang akan diberikan jika melanggar Perdes tersebut. Seperti masalah ketertiban umum, bagian kesatu mengatur tertib tempat hiburan dan tempat keramaian.
Dalam Pasal 3 disebutkan, setiap orang yang akan menyelenggarakan tempat hiburan dan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari kepala desa. Izin yang dimaksud disertai dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari pemohon yang berisi untuk tidak melakukan hiburan malam dalam acara pernikahan atau acara lain, serta menjamin acara tersebut bebas dari minuman beralkohol, narkotika, psikotropika dan zat adikitif lainnya.
Sementara dibagian kedua, mengatur tertib penyakit masyarakat. Dalam Pasal 4 disebutkan, setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, di rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya. Setiap orang juga dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Sementara di Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dilarang mencari keuntungan dari segala bentuk praktek perjudian. setiap orang juga dilarang mendirikan, menyediakan, menyewakan tempat/sarana/fasilitas untuk terselenggaranya segala bentuk perjudian.
Selain itu, setiap orang juga dilarang memberikan kesempatan, membantu memberikan izin untuk terselenggaranya segala bentuk perjudian. Juga tidak diperbolehkan melindungi dan merahasiakan tempat yang dilakukan untuk kegiatan perjudian.
Di pasal 6 mengatur larangan alkohol yang berbunyi setiap orang dilarang mengedarkan, memiliki, menyimpan, menjual, menyediakan, memasukkan, mengangkut atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
Terkait dengan sanksi diatur dalam Pasal 8 yakni, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 3, 4, 5, dan 6 dikenakan hukuman adat atau hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Perdes ini Insya Allah Desa Pelawan Jaya akan tertib dan aman, tidak ada ada hiburan malam, perjudian, Miras, Narkoba dan perbuatan asusila dan penyakit masyarakat lainnya. Bagi yang melanggar sanksinya sudah jelas. Perdes ini diterbitkan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan masyarakat banyak, pungkasnya. (hnd)