JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masyarakat harus lebih hati-hati dalam memilih travel haji dan umrah untuk berangkat ke tanah suci. Bisnis travel haji dan umrah di Kota Jambi masih banyak yang tidak memiliki izin resmi sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggara ibadah haji ataupun umrah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan, kebanyakan biro perjalanan umrah dan haji ini tidak memiliki kantor di Kota Jambi, melainkan hanya pemasarannya saja.
"Biasanya pemasarannya saja, tapi kantornya mungkin di Jakarta atau di kota lain," kata Fahmi.
Semakin maraknya bisnis jasa travel umrah yang menawarkan paket murah kini cukup menggiurkan sejumlah masyarakat, padahal jaminan keberangakatan belum tentu.
Fahmi mengatakan, pihaknya juga akan menurunkan tim pengawasan untuk memantau keberadaan biro Perjalanan di Kota Jambi. Pihaknya akan menggandeng Kementrian Agama untuk memantau travel-travel umroh dan haji bodong.
"Jika ada pelanggaran kita sanksi sesuai aturan yang ada," katanya. (hfz)