JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, melarang merokok di lingkungan perkantoran Pemkab Tebo. Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan.
Saat ini, kata Syahlan, Pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Merokok di Lingkungan Kerja. Perdanya sudah ada, tinggal diterapkan saja, ungkap Syahlan.
Walaupun dirinya juga perokok, namun Syahlan karena Perda larangan merokok sudah diterbitkan, maka dirinya akan taat dan siap mentaati peraturan tersebut.
Meski sudah diterbitkan, lanjut Syahlan, Pemkab tetap memberi toleransi pada para perokok yaitu dengan menetapkan beberapa lokasi atau kawasan bebas merokok.
Bagi perokok nantinya disediakan tempat khusus bebas rokok, tambah Syahlan. (bjg)
