iklan  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (YIM).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (YIM).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Partai Bulan Bintang (PBB) masih menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) paska pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018. Ini setelah PBB menang dalam sidang ajudikasi sengketa verifikasi perserta Pemilu 2019 di Bawaslu RI.

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra (YIM) mengatakan pihaknya sudah siap dengan semua kemungkinan. Ini termasuk jika KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

"Besok malam, KPU harus sudah mengambil keputusan. Jika KPU mengajukan banding ke PTUN tidak masalah, kita sudah siap," ujarnya dalam sambutan pada Tasyakuran bersama DPW PBB Provinsi Jambi, Senin (5/3).

Bahkan pengacara kondang ini mengaku sudah tidak khawatir. Karena PBB memiliki banyak bukti dari semua rentetan tahapan verifikasi yang dilakukan di Kabupaten Manokwari.

"Kita tidak khawatir. Banyak bukti yang kita miliki. Jika banding, artinya sengketa PBB dan KPU terus berlanjut," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images