iklan Pengamat politik, Doni Yusra Pebrianto.
Pengamat politik, Doni Yusra Pebrianto.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pengamat politik, Doni Yusra Pebrianto mengatakan netralitas ASN dalam setiap penyelenggaraan Pilkada selalu menjadi isu hangat. Ini dikarenakan masih ada oknum ASN yang merasa Pilkada bukan hanya ajangnya para calon, tapi juga para ASN untuk berburu kedudukan.

Menurutnya, urgensinya sangat krusial, hal ini tergambar dari terbitnya SE Menpan RB. Padahal baik UU ASN maupun UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan bahkan hingga Peraturan Pemerintahpun telah jelas mengatur semua itu.

Setidaknya aturan-aturan sebelumnya secara umum telah menegaskan larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis, serta terlibat danatau dilibatkan dalam tim maupun pemenangan calon, katanya.

Merujuk kepada Surat Edaran Menpan RB tertanggal 27 Desember 2017, setidaknya terdapat tujuh perilaku yang perlu diwaspadai ASN. Ini karena berpotensi melanggar kode etik.
Diantaranya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil, katanya.

Kemudian PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Kemudian dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto atau gambar calon.

PNS wajib mengetahui bahwa PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. Dan di samping itunpula PNS dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan partai, sebutnya.

Untuk itu PNS dilarang menunjukkan keberpihakan atau afiliasi dengan parpol ataupun calon tertentu. Hal ini menjadikan netralitas ASN bersifat khusus yang berbeda dengan TNI maupun Polri, pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images