JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dermawan (30) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Sekernan, Kabupaten Muarojambi, ini ditangkap karena mencuri motor orang yang bertamu ke rumahnya. Korban yakni RTS Ramadani (38).
Pencurian sepeda motor ini terjadi Kamis (22/2) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku di Rt 05 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sekernan.
Iya, kasusnya masih didalami. Sekarang masih proses pemeriksaan, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Selasa (27/2).
Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk mengundang orangtuanya.
Saat itu, pelaku keluar dari dalam rumah. Tidak berpikir panjang, pelaku langsung membawa lari sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah BH 5636 NO milik korban.
Motornya itu terparkir di depan rumah pelaku," bebernya. (pds)
