JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara BPK Perwakilan Jambi Vs Kepala UPTD UPCA memasuki babak akhir. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi BPK selaku pemohon.
Dalam putusan perkara nomor 446K/TUN/2017, MA berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi kepala BPK RI Perwalian Provinsi Jambi. Keputusan PTUN JAMBI dan PT TUN Medan tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka termohon kasasi yakni AW Kepala UPTD UPCA dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
"Iya hasil putusan sudah keluar. Kita menang," kata Azhar, Pelaksana harian Kepala BPK RI Perwakilan Jambi. (hfz)
