JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pencabutan nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi telah diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, 13 Febaruari.
Namun demikian, KPU Kota Jambi membatasi jumlah pendukung yang ikut mengantarkan Paslon pada pencabutan nomor urut tersebut.
Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan pihaknya dalam agenda tersebut. Pertama masing masing Paslon maksimal hanya bisa membawa 100 orang masa pendukung.
Setaip psangan calon maksimal menghadirkan 100 orang pendukung. Jadi kalau dua pasangan, berarti ada 200 orang, katanya.
Berikutnya, masa pendukung dilarang membawa atribut yang membahayakan. Ini untuk memastikan pencabutan nomor urut bisa berjalan aman, tertib dan lancar.
Yang boleh itu bendera dan atribut yang ringan-ringan dan tidak membahayakan, katanya.
Selain pencabutan nomor urut, juga akan dilakukan penandatanganan daftar pasangan calon untuk digunakan pada alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan juga surat suara. Nanti kita undang tim kampanye dan seluruh stackholder dalam proses pencabutan nomor urut ini, pungkasnya. (aiz)
