iklan Mantan Plt Kadis PUPR Jambi H Arfan.
Mantan Plt Kadis PUPR Jambi H Arfan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi H Arfan kembali ditetapkan oleh KPK RI sebagai tersangka. Setelah sebelumnya ia menjadi tersangka dalam kasus suap APBD 2018, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji.

BACA JUGA : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Karir Gubernur Jambi Zumi Zola

Dalam kasus ini kita sudah menetapkan dua tersangka baru yakni ZZ Gubernur Jambi dan ARN Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Jambi, tegas Waka KPK RI Basaria Pandjaitan di Jakarta (2/2).

Febridiansyah menambahkan, untuk ARN dikenakan dua kasus. (pas)

 


Berita Terkait



add images