iklan Direktur PT Indo Makmur Subur Ditahan.
Direktur PT Indo Makmur Subur Ditahan.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Penyidik Kejari Batanghari, Senin (29/1) mengeksekusi Direktur PT Indo Makmur Subur, Lukmatin bin Sutomo (35). Dia merupakan kontraktor PT Wira Karya Sakti (WKS) untuk melakukan panen kayu akasia dengan pola kemitraan antara Pemerintah Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada tahun 2015 lalu.

Penahanan Lukmantin berdasarkan fakta persidangan. Dimana, dari terdakwa M Haris Kades Rantau Kapas Tuo) yang sudah menjalani hukuman, kasus ini mengarah ke Lukmantin.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negri Batanghari, Novika Muzhairah Rauf, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan, eksekusi dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB.

Kita telah melakukan penahanan terhadap terhadap tersangka Lukmantin, " Novika Muzhairah Rauf.

Penetapan tersangka terhadap Lukmantin berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kajari Batang Hari berkoordinasi dengan Kapolres dan disepakati penyidikan diambil alih oleh Kejari Batang Hari.

Tersangka Lukmantin diduga turut serta bersama M Haris menggelapkan pendapatan desa dari hasil pemanenan kayu Akasia pola kemitraan antara Pemdes Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari Tahun 2015 dengan PT WKS sebesar Rp280.371.000.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rza)

 


Berita Terkait



add images