JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus karyawan PT Sungai Bahar Pasifik Utama. Mereka dibekuk karena menggelapkan buah sawit milik perusahaannya.
Kasubdit III Jatanras, AKBP Katino, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan 26 Januari 2018 di sebuah rumah di Pematang Gajah, Muarojambi.
"Kita amankan bersama barang bukti 1 ton lebih buah sawit. Kemudian 4 truk," ujar AKBP Katino, Senin (28/1).
Tersangka yakni Hakim Bin Sofyan, Arfandi alias Ifan, Pendra Irawan, Subur Utomo dan Parmujiono. Mereka kini diamankan di Mapolda Jambi. (pds)
