JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Laporan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kerinci Monadi - Edison, beberapa waktu lalu ke Panwaslu Kerinci yang melaporkan KPUD Kerinci ditolak. Pasalnya, laporan yang diserahkan tim Modis tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, selaku devisi penindakan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno pada Minggu (21/1) terkait laporan Paslon Modis beberapa waktu lalu.
Kita sudah menindak lanjuti laporan paslon Modis, Rapat Pleno sudah kami lalukan pada hari minggu kemaren," ungkap Jatra, dihubungi via telfon, Selasa (23/1).
Berdasarkan pleno yang telah mereka lakukan, pihaknya sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terkait laporan Paslon Modis mengenai pencoretan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Paslon Modis. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panwaslu dalam Plenonya memutuskan bahwa laporan Paslon Modis tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Kita sudah mengkaji, dan melakukan klarifikasi terhadap laporan Paslon Modis. Berdasarkan keterangan 5 orang saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD terkait pencoretan Partai Gerindra. Semua sudah sesuai, dengan aturan yang ada, pungkasnya. (adi)
