iklan Rapat pleno terbuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.
Rapat pleno terbuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar Pleno terbuka bersama tim penghubung pasangan calon, sore ini (18/1). Ini terkait penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2018.

Hasilnya, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi masing-masing pasangan calon. Mereka adalah pasangan Fasha-Maulana dan Abdullah Sani Alfarizi.

Ketua KPU Kota Jambi, Wien Arifin mengatakan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi hingga 20 Januari 2018. Artinya Paslon hanya punya waktu 2 hari untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen.

"Harus dilengkapi hingga tanggal 20 Januari. Artinya ada waktu dua hari lagi," ujarnya.

Untuk Sy Fasha, kata Wein, hanya perlu melengkapi laporan pajak pada 2013. Karena pajak ini harus disampaikan utnuk 5 tahun. "Kalau Mualana sudah memenuhi syarat," sebutnya.

Kemudian untuk Abdullah Sani harus memperbaiki SKCK, Surat keterangan tidak pailit, LHKPN dan pajak. Begitu juga dengan Kemas Alfarizi Arsyad.

" Persyaratan calon Persyaratan calon wajib ada jika tidak ada akan mempengaruhi pencalonan meski cuma satu yang belum cukup," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images