JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Anggaran Dana Desa (ADD) untuk 205 desa di Kabupaten Merangin mengalamami penurunan sebanyak Rp9 Miliar dari tahun lalu. Dari Rp 157 miliar ditahun 2017 menjadi 148 miliar ditahun 2018. Dipekirakan akan dicairkan sebanyak 3 tahap.
Penurunan sebanyak ini menurut Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD), M Ladani, bukanlah kewenangwn dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin namun memang aturan dari Menteri Keuangan.
"Turun bukan kesalahan kita Pemerintah Daerah tetapi memang pembagian Dana Desa di Indonesia diatur langsung oleh Menteri Keuangan," ujar M Ladani Kadis PMD.
Rencananya pencarian Dana Desa ini akan dilakukan sebanyak 3 tahapan dan disetiap tahapannya harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
"Rencananya tiga tahapan dan setiap tahapan ada syarat yang harus dipenuhi tahap pertama 20%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 40% sesuai dengan PMK Nomor 225/PMK.07/2017," ujar M Ladani.
Adapun jadwal dan syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan Dana Desa Tahun 2018 ini adalah Tahap I Sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan minggu ketiga Juni. Tahap II sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni . Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat Juli 2017. (cr1)
