JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itu artinya, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual. Sedangkan sejumlah partai baru melalui semua tahapan, dari administrasi, kantor dan keanggotaan.
Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin membenarkan putusan MK memutuskan agar semua Parpol diverifikasi faktual. "Benar, kita sudah menerima informasi itu, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan bersiap-siap menghadapi verifikasi terhadap 12 parpol lama. "Tentu, kita harus siap menjalankan amanah Undang-undang," katanya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jambi dan KPU RI. Karena semua itu berkaitan dengan teknis verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya.
"Kita masih menunggu petunjuk KPU Provinsi dan KPU RI. Mungkin setelah itu baru kita bergerak. Yang jelas KPU Kota Jambi siap," sebutnya.
Untuk diketahui 12 Parpol lama yang akan diverifikasi yakni Golkar, Gerindra, Hanura, PDIP, PAN, PKB, PBB, PKPI, NasDem, Demokrat, PPP dan PKS. Parpol baru yang sudah menjalani verifikasi faktual di Kota Jambi adalah partai Perindo. Sedangkan PSI, Berkarya, Gurada masih dalam proses verifikasi faktual. (aiz)
