JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengeluarkan 10 izin perceraian. Perceraian ASN didominasi tenaga kesehatan dan persoalan orang ketiga.
Undang - Undang tentang kepegawaian salah satunya mengatur tentang perceraian ASN harus mendapatlan izin dari atasan. melalui dinas masing - masing hingga persetujuan Bupati melalui seketaris daerah.
Kaban KPSDMD Tanjabtim, Junaedi Rachmat mengatakan dari data yang masuk di BKPSDMD Tanjatim tercatat 10 ASN mengajukan izin perceraian selama tahun 2017.
" Data yang masuk ada 10 ASN izin perceraian," jelasnya.
Sejak Januari hingga Desember pihaknya telah memberikan izin. sebagian besar mengajukan cerai dari tenaga kesehatan yakni bidan.
Sementara itu, faktor pengajuan perceraian ASN di Tanjabtim beragam, mulai dari persoalan ketidak harmonisan keluarga, faktor ekonomi, faktor suami pecandu narkoba hingga kehadiran orang ketiga didalam biduk rumah tangga.
" Permasalahan perceraian ini terkadang banyak faktornya," katanya. (oni)
