JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Sudah seperti biasanya pada momen pergantian Tahun, dimana merupakan malam yang sangat ditunggu-tunggu terutama bagi kawula muda.
Ada yang memanfaatkan untuk membunyikan mercun, menyalakan kembang api, membunyikan terompet, racing, serta kumpul-kumpul menyalakan api unggun atau kegiatan lainnya.
Namun berbeda dengan salah satu Desa di Kabupaten Kerinci yakni Desa Koto Petai, Kecamatan Danau Kerinci, yang merupakan Desa yang terkenal dengan nilai-nilai keagamaan yang masih kuat. Dimana, mereka tidak memperbolehkan bagi seluruh warga Koto Petai, khususnya kepada pemuda dan pemudi untuk merayakan malam pergantian tahun.
Darul, warga Desa Koto Petai, dikonfirmasi membenarkan adanya himbauan tersebut. "Benar, himbauan itu berasal dari Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, Karang Taruna Desa Koto Petai, yang ditanda tangani langsung oleh Kades Koto Petai," ujar Darul.
Dijelaskannya, bahwa keputusan tersebut berdasarkan rapat yang telah dilakukan Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, Karang Taruna Desa Koto Petai pada Sabtu (30/12) malam.
"Hasil rapat, dimana tidak diperbolehkan membunyikan mercun, menyalakan kembang api, membunyikan terompet, racing, serta kumpul-kumpul menyalakan api unggun atau kegiatan lainnya di Desa Koto Petai," ungkapnya.
Bahkan sambung Darul, jika tetap nekat merayakan malam pergantian tahun, maka akan dikenakan sanksi adat. "Jika kedapatan, maka akan dikenakan sanksi adat," tegasnya.(adi)