iklan Buapti Sarolangun Cek Endra.
Buapti Sarolangun Cek Endra.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Munculnya surat keputusan Mendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembekuan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di kabupaten Sarolangun,  terhitung mulai 1 Januari 2018, Bupati Sarolangun Cek Endra akan mengambil langkah untuk memindahkan para pegawai UPTD Pendidikan ke SKPD lainnya.
"Iya benar, UPTD akan dibubarkan per 1 Januari mendatang tidak ada lagi UPTD Pendidikan, para pegawai akan dipindahkan ke SKPD lainnya, kata Bupati.
 
Disampaikannya, mengingat akan ada puluhan pegawai UPTD yang harus dipindahkan, pasca pembubaran UPTD Pendidikan, Bupati mengatakan sebagian pegawai akan dialokasikan ke Diknas untuk menjadi pengawas.
 
Sebagian pegawainya kita alokasikan ke Diknas-diknas lah, ada yang jadi pengawas, ada yang kembali ke kantor, terangnya.
 
Namun, Bupati mengaku agar peran yang sebelunya dipegang UPTD Pendidikan tidak terganggu, Dinas Pendidikan Sarolangun tetap membutuhkan koordinator yang akan ditempatkan untuk setiap kecamatan.
 
Tapi tetap butuh koordinator, setiap kecamatan ada koordinator. Atau semacam UPTD tapi langsung dikendalikan langsung dari kantor Diknas Pendidikan,ungkapnya.
Dia pun mengaku, tidak akan ada kendala soal pembayaran gaji guru pasca pembubaran UPTD.
 
Nanti gaji langsung ke rekening guru yang bersangkutan, tidak lagi lewat UPTD. Kapanpun dia mau bisa, pungkas Lukman. (hnd)

Berita Terkait



add images