iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jambi 2018 dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan. Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pleno, Jumat (1/12).

Di Kota Jambi, pasangan Saman Abdul Latif dan Hendra Kurniawan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Begitu juga Ruslan yang menyerahkan dukungan untuk maju di bumi Sakti Alam Kerinci.

Dari data yang berhasil dihimpun, pasangan Saman-Hendra hanya menyerahkan 15.356 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kemudain 13.881 surat pernyataan dukungan yang merupakan lampiran B.1-kwk.

Sedangkan Ruslan hanya menyerahkan 1.464 dukungan. Sementara syaratnya yang harus dipenuhinya yakni 21.868 surat dukungan.

Komisioner KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan, pihaknya sudah menggelar pleno setelah melakukan pemeriksaan berkas.  Hasilnya pasangan Saman-Hendra dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi periode 2018-2023.

 "Kita sudah menggelar pleno bersama dengan mengundang Panwas dan pihak terkait. Hasilnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya kemarin.

Yatno menjelaskan, usai menerima berkas dukungan pihaknya telah melakukan penghitungan. Hanya saja dukungan sempat dikembalikan karena terdapat beberapa formulir yang belum terisi.

"Kemarin dukungannya kita kembalikan untuk dilengkapi, tapi diserahkan lagi. Setelah kita periksa masih tetap ada yang belum terisi," sebutnya.

Karena jadwal pendaftaran calon perseorangan hingga pukul 24.00 Wib Rabu (29/11) malam kemarin, maka KPU menyatakan pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup. (aiz/adi)


Berita Terkait